Pencarian dan penyelamatan (bahasa Inggris: search and rescue; SAR),
adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa
manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya
dalam musibah-musibah seperti pelayaran, penerbangan, dan bencana.
Istilah SAR telah digunakan secara internasional tak heran jika sudah
sangat mendunia sehingga menjadi tidak asing bagi orang di belahan dunia
manapun tidak terkecuali di Indonesia.
Operasi SAR dilaksanakan tidak hanya pada daerah dengan medan berat
seperti di laut, hutan, gurun pasir, tapi juga dilaksanakan di daerah
perkotaan. Operasi SAR seharusnya dilakuan oleh personal yang memiliki
ketrampilan dan teknik untuk tidak membahayakan tim penolongnya sendiri
maupun korbannya. Operasi SAR dilaksanakan terhadap musibah penerbangan
seperti pesawat jatuh, mendarat darurat dan lain-lain, sementara pada
musibah pelayaran bila terjadi kapal tenggelam, terbakar, tabrakan,
kandas dan lain-lain. Demikian juga terhadal adanya musibah lainnya
seperti kebakaran, gedung runtuh, kecelakaan kereta api dan lain-lain.
Terhadap musibah bencana alam, operasi SAR merupakan salah satu
rangkaian dari siklus penanganan kedaruratan penanggulan bencana alam.
Siklus tersebut terdiri dari pencegahan (mitigasi) , kesiagaan (preparedness), tanggap darurat (response) dan pemulihan (recovery), dimana operasi SAR merupakan bagian dari tindakan dalam tanggap darurat.
Di bidang pelayaran dan penerbangan, segala aspek yang melingkupinya
termasuk masalah keselamatan dan keadaan bahaya, telah diatur oleh badan
internasional IMO dan ICAO melalui konvensi internasional. Sebagai pedoman pelaksanaan operasi SAR, diterbitkan IAMSAR Manual
yang merupakan pedoman bagi negara anggotanya dalam pelaksaan operasi
SAR untuk pelayaran dan penerbangan. Untuk menyeragamkan tindakan agar
dicapai suatu hasil yang maksimal maka digunakan suatu Sistem SAR (SAR Sistem)
yang perlu dipahami bagi semua pihak terlibat. Dalam pelaksanaan
operasi SAR melibatkan banyak pihak baik dari militer, kepolisian,
aparat pemerintah, organisasi masyrakat dan lain-lainnya. Demikian juga
sesuai dengan ketentuan IMO dan ICAO setiap negara wajib melaksanakan
operasi SAR. Instansi yang bertanggung jawab di bidang SAR berbeda-beda
untuk setiap negara sesuai dengan ketentuan berlaku di masing-masing
negara, di Indonesia tugas tersebut diemban oleh Badan SAR Nasional (BASARNAS).
No comments:
Post a Comment